LANGSA | BATANEWS
Kantor Pos Penjagaan Polhut (Polisi Hutan) yang terletak di Desa Kemuning Kecamatan Langsa lama Tepatnya di samping Polindes Kemuning.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat, "kantor penjagaan Polhut di desa kemuning sudah lama tidak aktif entah kenapa, ''kata masyarakat sekitar
Dari hasil informasi dan amatan langsung pihak media Jumat (02/4/2025) sekitar jam 17.20 wib, ada penghuni tempat tersebut, Di gunakan oleh masyarakat untuk di tempati, Yang sangat ironis nya, bangunan milik pemerintah ini yang di bangun dengan anggaran pemerintah dan menjadi aset bagi pemerintah kota Langsa, sekarang fasiltas tersebut di duga tidak terawat dan terkesan pembiaran.
Aset yang seharus nya di gunakan untuk pelayanan terhadap masyarakat tarkait pengamanan dan penjagaan apa bila ada terjadi penebangan kayu ilegal di wilayah itu khusus nya di Kecamatan Langsa lama yang letak strategis berdekatan dengan wilayah kabupaten Aceh timur.
Dari hasil konfirmasi kepala BPKD Kota Langsa, Mengatakan, ''Media Bertanya? Info di lapangan pak Aset Pemko Langsa Yang sudah jadi sarang hantu pak?? Mohon tanggapannya pak Agar berita tidak simpang siur jadi nya?
Jawab Kepala BPKD Wass.. mohon maaf kemarin blm bisa respon Kepala BPKD Saat ini sedang dicek kebenarannya. Karena perlu konfirmasi dengan pihak Aceh Timur, Hari Senin akan di informasikan.
Dari hasil konfirmasi dengan pihak UPTD Dinas Kehutanan Propinsi Aceh, yang beralamat di Jalan A.yani Gampong Jawa Langsa kota, Narasumber mengatakan, "gedung tersebut sekarang sudah lama menjadi Aset Pemko Langsa, Bukan lagi milik Dinas kehutanan Provinsi Aceh, '' kata Narasumber.
Lanjut ,dalam wawancara langsung di sebuah cafe di Kota Langsa, sekitar jam 16.30 wib, Sabtu, (03/05/2025) Narasumber Mengatakan Aset tersebut sudah milik kota Langsa dari tahun 2016 sampai sekarang, Bukan Aset milik Aceh timur, Dulu kantor tersebut tunduk di bawah Dinas Pertanian, perikanan dan perkebunan Kota Langsa, setelah semua Polhut Tunduk ke Propinsi Aceh, makanya gedung tersebut kosong sudah lama.
Dalam hal ini, kepala daerah yang merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan selaku pemegang kekuasaan atas pengelolaan barang, termasuk sekretaris daerah selaku pengelola barang.
Pejabat penyelenggara pelayanan publik tersebut wajib melakukan inventarisasi rutin terhadap aset dan bangunan di daerahnya. mengetahui data secara konkret terhadap aset daerah, baik dari sisi jumlah, nilai, status barang sampai kepada penggunaan oleh SKPD teknis, sehingga ada akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
Dari sisi lain DPRK menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara maksimal. Untuk terlibat aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, dan mampu mengakomodasi anggaran terhadap aset dan bangunan publik yang menjadi prioritas pelayanan publik. Selain fungsi legislasi yang mendukung hal tersebut.
membangun kolaborasi dan koordinasi baik antar instansi maupun antar kabupaten/kota, Agar persoalan bangunan terbengkalai yang diawali permasalahan hibah, kepemilikan lahan dan bangunan yang berbeda, serta persoalan sharing dana, agar bisa direncanakan dengan matang dan dieksekusi dengan benar.
Semua itu dimaksudkan agar pengelolaan aset dan bangunan publik di daerah bisa transparan, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkeadilan serta bermanfaat terhadap bangunan yang terbengkalai. [AR]