![]() |
Foto : Konferensi pers jumlah kasus narkotika tersebut, barang bukti ganja 537 kg, 110,23 gram sabu-sabu, dan 28 butir pil ekstasi diamankan. |
GAYO LUES | BATANEWS
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues berhasil mengungkap 12 kasus narkotika sejak Januari hingga awal Mei 2025. Dari jumlah kasus tersebut, barang bukti ganja 537 kg, 110,23 gram sabu-sabu, dan 28 butir pil ekstasi diamankan.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., didampingi Kasatres Narkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., saat konferensi pers, Rabu, 7 Mei 2025, mengatakan dari 12 kasus yang ditangani itu, 18 tersangka ditangkap. Rincian, 13 laki-laki dan 5 perempuan.
“Kami meminta kepada masyarakat Gayo Lues agar mendukung kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika di Gayo Lues. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” kata Kapolres.
Jika masyarakat Gayo Lues tidak mau memberikan informasi terkait peredaran narkotika, anak muda di Gayo Lues dalam ancaman bahaya.
Masyarakat Kabupaten Gayo Lues banyak yang penasaran soal berapa harga ganja yang disebut “bako ijo” per kilogram di luar sana. Sehingga dari tahun ke tahun masih banyak orang yang rela menanam ganja di tengah hutan Leuser dengan konsekuensi hukuman yang berat.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025) mengatakan dari beberapa kasus yang ditangani sebelumnya, tersangka kasus ganja di daerah ini memiliki jaringan ke Medan dan Jakarta.
"Ternyata harga ganja di Gayo Lues hanya Rp350 ribu per kilogram. Sedangkan harga jual di Tanggerang, Bekasi, dan Ibu Kota sangat mengiurkan, yaitu Rp7 juta per kg," katanya.
Saat ini, kata Kasatresnarkoba, masyarakat Gayo Lues sangat jarang mengisap ganja. Jauh berbeda dengan tren mengisap ganja di Ibu Kota dan sekitarnya, sehingga harganyapun di sana sangat fantastis.
"Makanya banyak orang luaran sana yang rela menjemput dan membeli ganja ke Gayo Lues, harganya di sana sangat mahal karena lagi ngetren," ujarnya.
Informasi mengenai harga “bako ijo” itu diperoleh Kasatresnarkoba dari salah seorang tersangka yang berasal dari Tanggerang. Tersangka itu rela merogoh uang yang banyak dengan memodifikasi mobil pribadi yang di dalamnya ada boks.
"Namun, orang yang menyuruh ganja itu dijemput merupakan tahanan di LP, dan kami masih melakukan pendalaman beserta kaki tangannya di Gayo Lues," katanya.
Untuk itu, Kasatresnarkoba berharap agar masyarakat Gayo Lues selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika tersebut.
Dalam konferensi pers itu, disampaikan bahwa tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil mengungkap 12 kasus narkotika sejak Januari hingga awal Mei 2025. Dari jumlah kasus tersebut, barang bukti ganja 537 kg, 110,23 gram sabu-sabu, dan 28 butir pil ekstasi diamankan. Dari 12 kasus yang ditangani itu, 18 tersangka ditangkap. Rincian, 13 laki-laki dan 5 perempuan.
Menurut Kapolres, kepolisian tidak akan mungkin bisa memberantas kasus narkotika di Gayo Lues tanpa dukungan dari masyarakat. “Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan, dan siapapun yang mengetahui atau melihat ada peredaran narkotika silakan laporkan kepada kami. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.[JH]