![]() |
Foto: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap MK |
PIDIE JAYA | BATANEWS
Seorang guru bakti berinisial MK (34) di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap MK pada Senin (25/8/2025) sore, usai penyidik mengantongi keterangan saksi dan hasil visum korban.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 19 Agustus 2025. Peristiwa penganiayaan terjadi empat hari sebelumnya, Jumat (15/8/2025), di lingkungan SMP Negeri 1 Bandar Baru, Gampong Keude.
Korban adalah Muhammad Farezki Fakhri (14), pelajar asal Gampong Baroh Musa. Dari hasil penyidikan, MK mengaku menepuk kedua telinga korban secara bersamaan karena kesal korban tak kunjung duduk saat diberikan arahan terkait persiapan karnaval HUT Kemerdekaan RI.
Akibatnya, korban mengalami robek pada gendang telinga hingga harus menjalani operasi medis di RSUD Pidie Jaya. Saat ini, korban masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
“Berdasarkan bukti visum, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, penyidik resmi menetapkan MK sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Iptu Fauzi.
Polres Pidie Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, tanpa pandang bulu, demi melindungi generasi muda dari perlakuan yang merugikan.
π[W4N15]