BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    @BATA-News

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Iklan

    Terkini

    📰 Polres Subulussalam Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Rundeng

    By Maha
    Minggu, 24 Agustus 2025, Agustus 24, 2025 WIB Last Updated 2025-08-24T02:40:15Z
    Pengunjung: 1025

    Foto : Tim Resmob,  PPA serta personel Polsek Rundeng berhasil menangkap tersangka kasus percobaan pemerkosaan 

    SUBULUSSALAM | BATANEWS 

    Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melalui Tim Resmob, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta personel Polsek Rundeng berhasil menangkap seorang pria berinisial I (35), tersangka kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda berinisial SM (20) di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.


    Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke SPKT Polres Subulussalam, yang kemudian teregister dalam laporan polisi LP/B/102/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.


    📌 Kronologi Kejadian

    Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Abdul Mufakhir, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah bersantai di kamarnya sambil bermain handphone.


    “Tiba-tiba tersangka I, hanya mengenakan handuk, masuk ke kamar korban. Saat korban berteriak mencoba keluar, mulutnya langsung disekap oleh tersangka. Namun korban berhasil menendang lemari hingga membuat tersangka melepaskan cekalannya, lalu kabur melalui pintu belakang rumah,” terang IPTU Abdul Mufakhir.


    Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di bibir dan hidung, serta trauma psikis.


    🚔 Penangkapan Tersangka

    Berdasarkan laporan korban, tim gabungan Resmob, Unit PPA, dan Polsek Rundeng segera melakukan penyelidikan. 


    Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Rundeng, kemudian dibawa ke Polres Subulussalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    ⚖️ Ancaman Hukuman

    Tersangka dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 125 bulan (10 tahun 5 bulan) dan paling lama 175 bulan (14 tahun 7 bulan).


    📢 Imbauan Kapolres

    Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan.


    “Jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditangani dengan cepat,” tegasnya.


    📝[MHA]

    Komentar

    Tampilkan