![]() |
Foto : Sebanyak 28 kg sabu di dalam kemasan teh cina kuning dan tersangka suami istri inisial S (41 thn) dan A (46 thn) warga kabupaten Langkat |
SUMUT | BATANEWS
Pengungkapan ini berawal dari aplikasi Zangi dimana pengungkapan sabu seberat 28 kg dalam kompartemen mobil terjadi di Jl. Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Rabu (30/04 /25) pukul 13.00 wib
Join operasi penangkapan antara Polda Sumut dan Polda Sumsel ini berhasil menggagalkan sebanyak 28 kg sabu di dalam kemasan teh cina kuning dan 2 orang tersangka suami istri inisial S (41 thn) dan A (46 thn) warga kabupaten Langkat.
Dari tangan kedua tersangka Tim gabungan juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza putih dan 28 kg sabu kemasan teh cina kuning.
Hasil keterangan para tersangka, mendapat upah Rp 300 jt dan diperintah/kendalikan oleh tersangka yg sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan Barang bukti sebanyak 72 kg.[Red]