![]() |
Foto : Dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp4 miliar yang diterima Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam |
SUBULUSSALAM||BATANEWS
Aroma tak sedap mulai tercium dari balik dinding lembaga pengawasan pemilu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam resmi membuka penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp4 miliar yang diterima Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam untuk pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
Konfirmasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Subulussalam, Supardi, SH, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (21/6).
“Informasi terkait kegiatan penyelidikan di lingkungan Panwaslih Kota Subulussalam memang benar. Saat ini, tim sedang melakukan pendalaman,” ujarnya singkat, tanpa merinci jumlah saksi atau item anggaran yang tengah diperiksa.
Namun, sinyal awal sudah cukup jelas. Fokus penyelidikan mengarah pada penggunaan dana hibah yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dana Mengalir, Laporan Belum Hadir
Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Subulussalam, I.K. Daulay. Ia membenarkan bahwa timnya tengah menelusuri aliran dana hibah Pilkada.
Sebagaimana diketahui, dana Rp4 miliar itu disalurkan melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pemerintah Kota Subulussalam.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Subulussalam, Khairunnas, SE, turut mengonfirmasi bahwa Panwaslih telah menerima dana hibah tersebut.
Namun hingga kini, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Panwaslih belum juga diserahkan.
“Secara administratif, mereka memang masih punya waktu menyusun LPJ. Tapi faktanya sampai saat ini kami belum menerimanya,” ujar Khairunnas.
LSM Soroti Risiko Laporan Fiktif
Situasi ini tak luput dari sorotan kalangan sipil. LSM Suara Putra Aceh, melalui pernyataan resminya, mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar tak sekadar menunggu LPJ, tetapi proaktif melakukan audit dan menelusuri penggunaan anggaran oleh Panwaslih.
“Jangan sampai muncul laporan fiktif. Masyarakat sekarang sudah lebih kritis dan tahu mana kegiatan riil dan mana yang mengada-ada,” tegas Anton Tin, pimpinan LSM Suara Putra Aceh wilayah Kota Subulussalam.
Ia juga menilai, waktu yang telah cukup lama sejak Pilkada seharusnya menjadi alasan kuat untuk tidak menunda-nunda laporan keuangan.
Panwaslih Masih Bungkam
Hingga berita ini dirilis, Panwaslih Kota Subulussalam belum memberikan tanggapan apapun. Upaya konfirmasi dari redaksi belum mendapat respons, baik secara lisan maupun tertulis.
Kini, publik menantikan hasil kerja Kejari Subulussalam. Apakah ini akan menjadi awal terbukanya praktik pengelolaan dana publik yang lebih transparan, atau justru hanya berakhir sebagai penyelidikan yang menguap begitu saja?
Satu hal yang pasti: kepercayaan publik tengah dipertaruhkan.
📝 [MHA]