BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan: Konten Asusila Sebar, Proses Hukum Jalan Terus

    Senin, 23 Juni 2025, Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T12:35:08Z
    Foto: Satreskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya 


    PIDIE JAYA | BATANEWS 

    Kasus dugaan penyebaran konten asusila melalui media digital yang menimpa seorang perempuan muda di Pidie Jaya kini memasuki babak baru. Polres Pidie Jaya, melalui Unit Idik II Tipidter Satreskrim, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Senin (23/6/2025).


    Penyerahan tahap II ini dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Faza Adhyaksa, S.H., M.H.. Tersangka berinisial AF (25), warga Kecamatan Bandar Baru, diduga kuat menyebarluaskan konten pornografi digital yang menyeret nama korban ML (20), yang juga berasal dari wilayah yang sama.

    Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber, apalagi yang menyasar perempuan sebagai korban.


    “Ini bukti nyata bahwa kami serius memberantas penyalahgunaan teknologi digital untuk kejahatan. Se tiap pelaku akan kami kejar hingga ke meja hijau,” ujar Iptu Fauzi tegas.

    Kasus ini bermula dari laporan korban pada awal Februari 2025, setelah ia mengetahui konten asusila miliknya disebarkan secara digital. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan AF sebagai tersangka.

    “Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Polres Gencarkan Edukasi Digital dan Sosialisasi UU ITE Tak hanya fokus pada penindakan, Polres Pidie Jaya juga menggencarkan upaya preventif guna mencegah maraknya kejahatan digital. 

    Sejumlah program edukasi dan literasi digital tengah disiapkan, mulai dari sosialisasi UU ITE ke sekolah-sekolah, pembentukan layanan pengaduan khusus bagi korban kejahatan siber, hingga pembinaan masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial.

    “Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyalahgunaan teknologi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di dunia digital demi menciptakan ruang maya yang aman dan sehat bagi semua,” pungkas Iptu Fauzi.


    📝 [W4N15]

    Komentar

    Tampilkan