![]() |
Foto : Kegiatan Sosialisasi dan Patroli Larangan Membakar Hutan dan Lahan, oleh Personel Polsek Pining, Polres Gayo Lues |
GAYO LUES | BATANEWS
Personel Polsek Pining, Polres Gayo Lues, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Patroli Larangan Membakar Hutan dan Lahan di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan situasi yang aman dan kondusif, Senin (23/6/2025)
Sosialisasi serta patroli difokuskan di dua desa yakni Desa Pining dan Desa Pertik, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum dari tindakan membakar hutan dan lahan, terutama pada musim kemarau yang rawan kebakaran seperti saat ini.
Kapolsek Pining menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan mendapat respons positif dari warga setempat.
π [JH]