Foto : Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, saat konferensi pers berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dalam sepekan terakhir |
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dalam sepekan terakhir.
Sebanyak tiga tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 2,3 kilogram sabu dan 2,1 kilogram ganja.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi sabu di wilayah Langsa.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dua tersangka yakni AF (28) dan BU (47) ditangkap di Gampong Alue Merbo, Peureulak, Aceh Timur, dengan barang bukti sabu seberat 2.352 gram,” ujar AKBP Mughi.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 14 Juni 2025. Petugas menangkap tersangka SI (42), warga Aceh Utara, di Gampong Alue Pineung, Langsa Timur.
Dari tangan SI, polisi menyita ganja kering seberat 2.162 gram yang rencananya akan diedarkan di Langsa.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial TF masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
📝 [AR]