![]() |
Foto: Polres Pidie Jaya, serahkan tiga tersangka kasus pencurian dan penadahan |
PIDIE JAYA | BATANEWS
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kepolisian Sektor (Polsek) Meureudu, jajaran Polres Pidie Jaya, secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pencurian dan penadahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Selasa (1/7/2025).
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ZF (34) dan FZ (38), warga Kecamatan Meureudu, serta MM (44), warga Kecamatan Mutiara Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ZF dan FZ diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara MM diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan sesuai dengan surat dari Kejari Pidie Jaya, yaitu Surat Nomor B-807/L.1.31./Eoh.1./06/2025 untuk ZF dan FZ, serta Surat Nomor B-808/L.1.31./Eoh.1./06/2025 untuk MM.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu, Iptu Mustafa Kamal, S.Pd.I., menyampaikan bahwa proses ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.
“Penyerahan ini menegaskan komitmen kami dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum. Kami berharap langkah ini dapat memberi efek jera bagi pelaku dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan,” ungkap Iptu Mustafa.
Dengan rampungnya tahap penyidikan dan beralihnya penanganan ke tahap penuntutan di Kejaksaan, Polsek Meureudu menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjamin penegakan hukum yang transparan dan adil di wilayah hukum Pidie Jaya.