BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    @BATA-News

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Iklan

    Terkini

    📰 Sengketa Lahan Eks Transmigrasi Subulussalam dengan PT Nafasindo Belum Tuntas

    Rahman Pohan
    Rabu, 17 September 2025, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T11:51:26Z
    Pengunjung: 1025
    Foto : Ketua DPD-JWI Aceh Singkil, Muklis

     
    ACEH SINGKIL | BATANEWS 

    Permasalahan lahan eks transmigrasi Subulussalam SKP E.UPT VIII/SP II Ladang Bisik, Kecamatan Simpang Kiri, Provinsi Aceh, yang berada di wilayah Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, hingga kini masih belum terselesaikan. 


    Sengketa ini melibatkan masyarakat setempat dengan perusahaan PT Ubertraco yang kini berganti nama menjadi PT Nafasindo.


    📌 Akar Masalah
    Menurut data, pada tahun 1993 PT Ubertraco/PT Nafasindo pernah membuat pernyataan, dan pada tahun 1995 perusahaan tersebut menandatangani perjanjian dengan pemerintahan desa untuk menggunakan lahan usaha dua bersertifikat sebanyak 12 kapling serta lahan perluasan desa HPL (Hak Pengelolaan Lahan)


    Namun, hingga kini lahan tersebut belum dikembalikan kepada pemerintah desa, meski sudah berulang kali didesak masyarakat.


    👉 Upaya Masyarakat dan DPD-JWI Aceh Singkil
    Perwakilan masyarakat telah berulang kali menyampaikan permintaan melalui surat kepada Pemerintah Daerah untuk membantu menyelesaikan konflik, tetapi hasilnya nihil.


    Karena itu, Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Warga Indonesia (DPD-JWI) Aceh Singkil, bersama tokoh masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI)


    Mereka meminta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa lahan ini, agar bisa dilakukan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.


    👉 Pernyataan DPD-JWI Aceh Singkil
    Ketua DPD-JWI Aceh Singkil, Muklis, menyampaikan pada Rabu (17/9/2025):

    “Sampai saat ini lahan tersebut belum dikembalikan kepada pemerintah desa, sementara masyarakat terus mendesak pengembalian lahan. Kami berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN RI bisa memberi kepastian hukum yang jelas.”


    👉 Apresiasi kepada ATR/BPN RI
    Muklis juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN RI beserta jajarannya yang sudah menerima laporan masyarakat dengan baik. 


    Ia berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti untuk mencapai penyelesaian yang berkeadilan.



    ⚖️ Sengketa lahan antara masyarakat Desa Srikayu dan Pea Jambu dengan PT Nafasindo ini menjadi salah satu konflik agraria yang mencuat di Aceh Singkil, di mana masyarakat menuntut hak atas tanah yang menurut mereka seharusnya dikembalikan kepada desa.


    📝[RHM]

    Komentar

    Tampilkan