![]() |
Foto : Ketua DPD-JWI Aceh Singkil, Muklis |
ACEH SINGKIL | BATANEWS
Permasalahan lahan eks transmigrasi Subulussalam SKP E.UPT VIII/SP II Ladang Bisik, Kecamatan Simpang Kiri, Provinsi Aceh, yang berada di wilayah Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, hingga kini masih belum terselesaikan.
Sengketa ini melibatkan masyarakat setempat dengan perusahaan PT Ubertraco yang kini berganti nama menjadi PT Nafasindo.
Namun, hingga kini lahan tersebut belum dikembalikan kepada pemerintah desa, meski sudah berulang kali didesak masyarakat.
Karena itu, Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Warga Indonesia (DPD-JWI) Aceh Singkil, bersama tokoh masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI).
Mereka meminta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa lahan ini, agar bisa dilakukan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sampai saat ini lahan tersebut belum dikembalikan kepada pemerintah desa, sementara masyarakat terus mendesak pengembalian lahan. Kami berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN RI bisa memberi kepastian hukum yang jelas.”
Ia berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti untuk mencapai penyelesaian yang berkeadilan.
⚖️ Sengketa lahan antara masyarakat Desa Srikayu dan Pea Jambu dengan PT Nafasindo ini menjadi salah satu konflik agraria yang mencuat di Aceh Singkil, di mana masyarakat menuntut hak atas tanah yang menurut mereka seharusnya dikembalikan kepada desa.
📝[RHM]