Foto : Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe
SUBULUSSALAM | BATA-NEWS.COM
Era reformasi dan dampak persaingan globalisasi mendorong percepatan perubahan perbaikan kinerja aparatur pemerintah, Selasa (9/7/2024)
PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan
PNS juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat. Untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh/suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe, "meminta kepada PJ. Walikota Subulussalam Azhari S.Ag, agar segera memberhentikan (non aktip) kan Oknum kepala setelah yang sudah jadi terdakwa di pengadilan negri Aceh Singkil sesuai dengan keputusan Pengadilan Negri Aceh Singkil Putusan Nomor 15/Pid.B/2024/PN Skl.
Sesuai dengan hasil konfirmasi ketua ormas LAKI DPC kota Subulussalam kepada Plt kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Subulussalam Sahrul S.Pd, M.Pd, membenarkan isu tersebut sudah ada beredar namun pihak nya belum ada mendapatkan surat resmi dari pihak pengadilan tentang keputusan terdakwa oknum kepala sekolah tersebut
"Selanjut nya pihak dinas pendidikan akan terus mencari surat keputusan tersebut bila nanti sudah resmi kami akan segera menindaklanjuti dan me non aktip kan yang bersangkutan", papar Sahrul S.Pd kepada ormas LAKI ,
Sesuai imformasi yang kami dapat kan bahwa terdakwa saat ini sedang menepuh jalur hukum atau Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh akan tetapi, kendati terdakwa masih melakukan upaya hukum ke jenjang lebih tinggi lagi yang di tempuh oleh oknum kepsek tersebut merupakan hak progatip seseorang sebagai warga negara Indonesia, namun ormas LAKI, meminta kepada PJ Walikota untuk menon aktifkan (memberhentikan dari jabatan) sebagai kepala sekolah disalah satu sekolah dasar yang sedang di emban seorang oknum terdakwa.
"Karena dia nya masih dalam berproses hukum maka di anggap tidak mampu maksimal melaksanakan tugas sebagai propesi pimpinan disalah satu sekolah juga bisa akan merugikan nama insitusi dunia Pendidikan kota Subulussalam", tutup Rambe [RM]