BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    DPD-JWI Aceh Singkil Tegaskan Menteri ATR/BPN Bertindak Tegas Kepada PT Nafasindo Jangan Tutup Mata Saja..!!

    Rahman Pohan
    Minggu, 04 Mei 2025, Mei 04, 2025 WIB Last Updated 2025-05-04T12:32:25Z

    Foto : Muklis ketua DPD JWI Aceh Singkil 

    ACEH SINGKIL | BATANEWS 

    Dewan pimpinan pengurus Daerah  jajaran wartawan Indonesia DPD- JWI Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan kritikan keras yang jadi keluhan Sejumlah tokoh masyarakat dari Kecamatan  Kota Baharu, Kecamatan Singkohor, Kecamatan gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil terhadap perusahan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo sebagai pemegang hak guna usaha atau HGU sawit di wilayah Kabupaten Aceh Singkil namun belum melaksanakan kewajiban kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola


    Seharusnya pemegang HGU sawit diwajibkan menetapkan 20 persen kebun plasma untuk rakyat dan 80 persen perkebunan inti. Hal itu diatur dalam undang - undang (UU)nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan memfasilitasi pembangunan. 



    Kebun masyarakat paling rendah dari total luar kebun yang di usaha tapi faktanya masyarakat yang berdampingan dengan PT Nafasindo belum  merasakan program Plasma "ucap Muklis  ketua DPD JWI Aceh Singkil Minggu (4/5/2025)


    Pihaknya juga menyoroti dugaan praktik curang yang dilakukan oleh perusahan sawit  PT Nafasindo menurutnya, "berapa perusahan telah melaporkan telah menjalankan plasma padahal kenyataannya lahan yang diklaim sebagai Plasma tetap dikelola oleh perusahan sendiri ini modus nakal yang perlu ditindak tegas oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintahan Daerah", katanya 



    Lebih lanjut juga pihaknya mendesak pemerintahan untuk bertindak lebih serius dalam mengawasi pelaksanaan program plasma ini


    "Pemerintah selaku pihak yang memberikan izin perkebunan dan pabrik kelapa sawit harus lebih tegas dalam meneliti dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan PT Nafasindo", tegasnya


    "Dalam hal ini  masyarakat yang  berdampingan dengan PT Nafasindo berharap  menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional(ATR/BPN) Bapak Nusron Wahid bisa menindak tegas perusahan PT Nafasindo selaku pemegang Hak guna usaha (HGU) yang tidak mematuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 Persen  dari total Halan yang mereka kelola" Tutupnya [RHM]

    Komentar

    Tampilkan