![]() |
Foto: Bandar sabu berinisial Ulo (35) dan menyita 36,84 gram sabu siap edar. |
PIDIE JAYA | BATANEWS
Perang terhadap narkoba terus digencarkan! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali membuktikan keseriusannya dalam membasmi peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Dalam sebuah penggerebekan dini hari, tim berhasil menggulung seorang bandar sabu berinisial Ulo (35) dan menyita 36,84 gram sabu siap edar.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Merespons cepat informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rahmi, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (5/7/2025), penggerebekan pun dilakukan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus besar dan 31 bungkus kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening—siap untuk diedarkan—dengan total berat mencapai 36,84 gram.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan berat barang bukti melebihi lima gram, ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup,” tegas Iptu Rahmi.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat yang diambil jajarannya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi.
“Ini bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat membuahkan hasil. Kami berkomitmen untuk menyapu bersih peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (6/7/2025).
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu tersebut. [W4N15]