BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    @BATA-News

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Iklan

    Terkini

    🔎 Hukuman Mati untuk Koruptor: Solusi atau Masalah Baru?

    batanews
    Sabtu, 23 Agustus 2025, Agustus 23, 2025 WIB Last Updated 2025-08-23T07:42:23Z
    Pengunjung: 1025

    Foto : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang, SS

    PEKANBARU | BATANEWS 

    Korupsi kembali menjadi sorotan tajam setelah pernyataan tegas dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang, SS, yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah ekstrem dalam pemberantasan korupsi, Sabtu 23 Agustus 2025


    Menurut Bambang, korupsi bukan lagi sekadar kejahatan finansial, tetapi sudah menjadi “kanker ganas” yang menggerogoti sendi kehidupan bangsa. 


    Ia menilai upaya yang telah dilakukan, mulai dari pembentukan KPK, penerapan transparansi keuangan, hingga penegakan hukum yang lebih ketat, belum cukup menekan praktik korupsi yang terus beradaptasi dan semakin canggih.


    Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer oleh KPK pada 21 Agustus 2014 dalam perkara dugaan pemerasan. CIC menilai kasus ini sebagai pukulan memalukan bagi kredibilitas pemerintahan.


    ⚡ Seruan Hukuman Mati

    Dalam pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa hukuman mati dan pemiskinan keluarga serta keturunan koruptor adalah langkah yang paling tepat:


    “Presiden Prabowo jangan sampai mengambil kebijakan kontroversial yang justru memudahkan amnesti bagi koruptor. Hukuman yang layak bagi mereka adalah hukuman mati, serta memiskinkan keluarga dan keturunannya,” ujar Bambang.

     

    CIC mendesak agar kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang memberi kewenangan ekstra kepada Kejaksaan Agung dan KPK untuk menindak tegas tanpa kompromi.


    ⚖️ Perdebatan Hukum dan Sosial

    Pernyataan ini memicu perdebatan besar. Di satu sisi, hukuman mati dianggap dapat menjadi “terapi kejut” untuk membuat efek jera. 


    Sejumlah negara seperti China dan Vietnam terbukti menekan angka korupsi dengan hukuman berat, termasuk eksekusi mati.


    Namun di sisi lain, wacana ini berpotensi menimbulkan polemik:

    • Landasan Hukum: Saat ini, tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Penerapan hukuman mati membutuhkan revisi undang-undang atau penerbitan Perpu.
    • Implikasi Sosial: Hukuman mati bisa menimbulkan resistensi, terutama dari kelompok masyarakat sipil dan lembaga HAM internasional.
    • Efektivitas: Sejumlah pakar menilai bahwa pencegahan korupsi lebih efektif dilakukan melalui pembenahan sistem birokrasi, transparansi anggaran, dan penguatan pengawasan, bukan semata hukuman berat.


    🌍 Belajar dari Negara Lain

    Bambang mengakui bahwa meskipun beberapa negara menerapkan hukuman mati, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata karena hukuman tersebut, tetapi juga karena sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.


    📝 Penutup

    Wacana hukuman mati bagi koruptor ini membuka babak baru diskusi publik tentang strategi terbaik memberantas musuh terbesar bangsa. 


    Apakah langkah ekstrem seperti ini akan benar-benar menyelamatkan Indonesia dari kehancuran moral, atau justru menimbulkan masalah sosial dan hukum yang lebih kompleks, masih menjadi tanda tanya besar.


    👉 [Ady]

    Komentar

    Tampilkan