BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Praktek Perjudian Bola Pimpong Kembali Beroperasi di Hotel Satria Karimun

    Bata
    Sabtu, 29 Juni 2024, Juni 29, 2024 WIB Last Updated 2024-06-29T12:41:50Z

    Foto : Praktek perjudian jenis bola pingpong atau biasa disebut tebak angka diduga masih tetap beroperasi di Hotel Satria Karimun

    JAKARTA||BATA-NEWS.COM

    Hasil penelusuran Tim CIC Jumat malam (28/6/2024), dilapangan bahwasanya praktek perjudian jenis bola pimpong atau biasa disebut tebak angka diduga masih tetap beroperasi di Hotel Satria Karimun, Kepulauan Riau. 


    Adapun Kegiatan praktik perjudian tersebut diketahui sudah pernah ditutup pihak kepolisian setempat namun tadi malam praktek judi tersebut tetap beroperasi dengan omset perbulan miliaran. 


    Ketua Umum DPP C.I.C Raden Bambang SS

    CIC menilai, Kegiatan yang melanggar pasal 303 KUHPidana tersebut diduga kuat dikendalikan seseorang oknum pengusaha berisinial Meikel akan tetapi oknum pengusaha tersebut terkesan kenal hukum dan tidak pernah gentar instruksi dari Kapolri Jenderal Lustyo Sigit, bahkan bebas menjalankan bisnis ilegalnya. 


    Ketua Umum DPP CIC menegaskan,"Perjudian bola pimpong sudah beroperasi di Satria, Padahal sudah ada intruksi Kapolri kepada jajarannya diseluruh indonesia, baik dari tingkat Kapolda, Kapolres dan Polsek untuk memberantas  segala bentuk perjudian, namun Meckel anak dari Edi Atoy pemilik Hotel Holiday Karimun ini tetap saja beroperasi, merasa kebal hukum, karena oknum aparat dapat jatah atau upeti yang menggiurkan, buktinya perjudian bola pimpong langgeng beroperasi di Hotel Satria Karimun Kepulauan Riau,"tegas R. Bambang. SS Sabtu (29/6/2024) kepada wartawan di Jakarta. 



    R. Bambang. SS menambahkan, sebenarnya tidak akan sulit bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktek perjudian bola pimpong di lokasi tersebut asalkan ada keseriusan dari pihak terkait untuk memberantasnya. 


    Ketua Umum CIC mengatakan, "Sebenarnya tidak sulit menemukan aktivitas perjudian ini jika aparat penegak hukum benar- benar serius dalam melakukan pemberantasa segala bentuk perjudian dimana pun dan melakukan penindakan hukum kepada bos judi seperti Meikel bos judi bola pumpong Karimun seperti pemilik hotel Satria Karimun. Untuk itu CIC meminta Kapolri Jenderal Lustyo Sigit segera tangkap Bos Judi Bola Pimpong Meikel yang merasa kebal hukum, "ujar Ketum DPP CIC. 



    Terpisah, salah seorang anggota CIC berkunjung ke karaoke Hotel Satria menyebutkan, setiap pengunjung karaoke bisa menikmati KTV dan Pub dan juga dilengkapi dengan permainan bola Pimpong yang digunakan untuk tujuan perjudian tadi malam (Jumat Malam-red), dimana dalam ruangan , karyawan yang bekerja selalu menawarkan untuk pemasangan tebak angka (judi bola pimpong) dengan hadiah berpariasi. 


    Akan sangat disayangkan jika hal ini luput dari perhatian aparat penegak hukum di karenakan dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian, yakni  Meikel yang merasa manusia " Super Power" dan tidak gentar dengan aparat penegak hukum. 



    Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga pernah memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun, apakah ini hanya "Isapan Jempol" Atau "Pepesan Kosong", kita lihat bernyalikah Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun menangkap Meikel. [Ady]

    Komentar

    Tampilkan