Foto : Kota Subulussalam berdasarkan Survey Penilaian Integritas berada diurutan ke 4 Tertinggi Risiko Suap/Gratifikasi
SUBULUSSALAM | BATA-NEWS.COM
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru tahun 2023 mengacu pada hasil pendataan rentang tahun 2018-2022, terdapat 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia, dari sejumlah Kab/Kota tersebut SPI singkatan dari Survey Penilaian Integritas menetapkan 10 diantaranya Pemda Tertiggi Risiko Suap/Gratifikasi dan Kota Subulussalam yang dikenal dengan Negeri Betuah Syech Hamzah Fansuri berada di Posisi ke 4 se Indonesia, Minggu (17/7/2024)
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alat ukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
SPI mengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan di instansi K/L/PD, yang terbagi menjadi dua diataranya penilaian Internal dengan responden pokus pada pegawai pada instansi tersebut dan penilaian Eksternal dengan responden fokus pada pengguna layanan/mitra kerja sama.
Untuk diketahui Siap dan Gratifikasi merupakan bagian dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam Pengadaan, dan Gratifikasi.
Dalam terminologi hukum, Suap didefinisikan sebagai “pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya,” demikian dikutip dalam buku Delik-Delik Korupsi (2020) karya Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan, sedangkan Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor yaitu Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. [RM]