BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Pegiat Antikorupsi Minta APH Turun Tangan, Rp2,7 Miliar Dana Desa Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Buku

    batanews
    Selasa, 17 Juni 2025, Juni 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-17T11:27:53Z

    Foto : LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Pajri Gegoh 

    ACEH TENGGARA | BATANEWS 

    Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Sebanyak Rp2,7 miliar diduga dikuras melalui proyek bertajuk “Kegiatan Literasi” yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat desa.


    Modus pengadaan buku ini disebut dikoordinir oleh oknum camat, yang mewajibkan setiap kepala desa atau pengulu dari 385 desa menyetor dana sebesar Rp6 hingga Rp7 juta.


    Dana tersebut kemudian dialokasikan kepada tiga perusahaan asal Sumatera Utara: CV. Pinang Dua (Direktur: Riadi Fitra), CV. Dian Prasanti (Direktur: Supriadi), dan CV. Farid Perkasa Jaya (Direktur: Dirga Haruwan Sahdewo).


    Pegiat antikorupsi dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Pajri Gegoh atau yang akrab disapa Gegoh Selian, mengecam keras praktik ini. 


    Ia menyebut pengadaan buku tersebut tidak tepat sasaran dan merupakan bentuk penggerogotan dana desa secara sistematis.


    “Kami meminta perhatian khusus dari Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry. Informasi yang kami terima, bagi pengulu yang tidak turut serta dalam pengadaan buku ini, pengajuan dana desa mereka akan dipersulit oleh pihak kecamatan. Ini praktik yang sangat kejam,” tegas Gegoh.


    Lebih lanjut, Gegoh mengungkap bahwa pengadaan buku ini dilakukan rutin setiap tahun dengan judul yang terus berganti, namun tetap diduga sebagai kedok memperkaya oknum camat. 


    Bahkan, ia menyebut nama Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sempat dicatut oleh pelaksana proyek untuk melegitimasi kegiatan tersebut.


    “Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Bapak Lilik Setiawan, telah membantah keterlibatan institusinya dalam proyek ini,” ujar Gegoh.


    Menurut informasi yang dihimpun, beberapa kepala desa telah mentransfer dana ke rekening perusahaan-perusahaan penyedia buku tersebut. Menariknya, mereka juga disebut menerima ‘cashback’ sebesar Rp1,5 juta dari perusahaan yang bersangkutan.


    “Kami mendesak aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kejati Aceh, Polres Aceh Tenggara maupun Polda Aceh untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi penyelidikan. Jangan sampai praktik serupa terus berulang dan menggerus hak masyarakat desa,” pungkas Gegoh Selian.


    📝 [HDL]

    Komentar

    Tampilkan