LANGSA | BATANEWS
Dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 mengguncang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur. Dana senilai Rp46,5 miliar yang semestinya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada, kini menjadi sorotan setelah honor ribuan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum juga cair sejak Januari 2025.
Sekretaris KIP Aceh Timur, berinisial SA, dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas mandeknya pencairan honor bagi 3.078 petugas PPS yang tersebar di 513 desa. Padahal, para petugas telah melaksanakan tugas mereka sejak awal tahun dengan penuh komitmen.
Kecaman Keras dari Pemerhati Sosial
Pemerhati sosial Aceh Timur, Dedi Saputra, SH., menyuarakan kekecewaannya secara tegas. Dalam pernyataannya kepada media, ia menyebut kelambanan pencairan honor tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan para petugas di garis depan,” ujar Dedi, dilansir dari Tinta Rakyat Nusantara.
Dedi juga mendesak KPU RI dan KIP Aceh untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dan mencopot Sekretaris KIP Aceh Timur dari jabatannya.
Honor Tak Cair, PPS Meradang
Hingga saat ini, honor kerja bulan Januari belum diterima oleh ribuan PPS. Kekecewaan pun semakin membesar setelah perwakilan PPS dari 18 kecamatan melakukan audiensi pada awal Mei lalu, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami bukan relawan, kami bekerja sesuai regulasi. Tapi hak kami diabaikan! Ini penghinaan terhadap penyelenggara pemilu,” ungkap salah satu anggota PPS yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Respons Sekretaris KIP: Dinilai Normatif
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris KIP Aceh Timur, SA, memberikan jawaban normatif.
“Honor masih menunggu perubahan anggaran. Mungkin cair Juli atau Agustus, setelah dana dari Provinsi diserahkan ke Pemkab,” kata SA singkat.
Namun, pernyataan tersebut justru memperuncing kemarahan publik. Banyak pihak menilai alasan seperti itu menunjukkan lemahnya manajemen dan minimnya tanggung jawab dari pimpinan KIP setempat.
Desakan Pemeriksaan Dana
Dedi Saputra menambahkan bahwa penelusuran terhadap aliran dana hibah wajib dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Jika dugaan ini benar, ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ke ranah pidana dan korupsi. Sekretaris KIP Aceh Timur harus diperiksa dan dicopot!” tegasnya.
Krisis Kepercayaan Terhadap Lembaga Pemilu
Situasi ini telah menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu. Ketidak terbukaan dalam pengelolaan dana publik sebesar Rp46,5 miliar dikhawatirkan akan mencoreng integritas KIP secara keseluruhan.
Jika tidak ada langkah tegas dan transparan dalam waktu dekat, maka bukan hanya jabatan yang dipertaruhkan, melainkan juga legitimasi pelaksanaan Pilkada 2024 di Aceh Timur.
📝 [AR]