![]() |
Foto : Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Memfasilitasi pemulangan Eki Murdani korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Gampong Menasah Dayah |
ACEH UTARA | BATANEWS
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak dan keselamatan warga Aceh.
Kali ini, ia memfasilitasi pemulangan Eki Murdani (30), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Gampong Menasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang terlunta-lunta lebih dari dua tahun di Kamboja.
Selama berada di Kamboja, Eki dipaksa bekerja tanpa gaji di sejumlah perusahaan operator judi dan penipuan online. Ia bahkan mengalami penyiksaan seperti pemukulan, tendangan, hingga penyetruman listrik jika tidak memenuhi target kerja. Ia juga dipindahkan secara paksa dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.
Ketidakmampuan ekonomi membuat Eki tak bisa kembali ke tanah air. Melalui surat permohonan yang dikirim keluarga dan Geuchik Gampong Menasah Dayah pada 21 April 2025, Haji Uma merespons dengan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.
Proses pemulangan berlangsung penuh tantangan. Lokasi Eki berada sekitar 12 jam perjalanan darat dari Phnom Penh, dan ia harus bersembunyi dari kejaran mafia perusahaan. Haji Uma juga melibatkan Persatuan Pekerja Aceh di Malaysia (PPAM), dipimpin Tgk Ricki, dalam pemantauan rute kepulangan Eki yang transit di Malaysia.
Total biaya pemulangan mencapai Rp12.300.000, di mana Rp8.300.000 ditanggung langsung oleh Haji Uma dan sisanya oleh keluarga. Setibanya di tanah air, Eki disambut oleh Staf Penghubung Haji Uma Wilayah Aceh Utara, Abd Rafar, yang memastikan Eki dalam kondisi aman dan dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.
Dalam keterangannya, Haji Uma menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pemulangan ini dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan PPAM. Ia juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kerja dari agen ilegal.
“Kalau tidak memiliki kontrak kerja resmi yang dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja dan BP3MI, maka sangat besar kemungkinan itu adalah penipuan,” tegas Haji Uma.
Data dari KBRI Kamboja menunjukkan bahwa modus TPPO dengan dalih pekerjaan di luar negeri masih sangat tinggi, dengan sekitar 200 aduan masuk setiap harinya. Bahkan, lebih dari 40 ribu WNI diduga menjadi korban TPPO di wilayah Sihanoukville.
Haji Uma menekankan pentingnya peran negara dan aparatur desa dalam memberikan edukasi dan sosialisasi masif. Ia juga menyambut baik langkah Polda Aceh yang telah menangkap sejumlah agen TPPO dan mendorong masyarakat agar tidak takut melapor.
“Anak-anak bangsa tidak boleh menjadi komoditas jual-beli. Ini musuh bersama, dan kita tidak akan berhenti sampai semua pelaku diadili,” pungkasnya.
๐ [ByU]