![]() |
Foto : Abdul Razak, Alumni Pusbang ASN BKN (Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) |
ACEH TENGGARA | BATANEWS
Menjelang genap 100 hari kerja, terdapat sejumlah langkah penting yang layak dicatat dari kepemimpinan Bupati H.M Salim Fakhry dan Wakil Bupati Heri Al Hilal, dalam memimpin Kabupaten Aceh Tenggara.
Gagasan dan ide cemerlang yang mereka hadirkan banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ini menunjukkan arah pemerintahan yang inklusif dan berorientasi pada perubahan.
Pemimpin di Waktu yang Tepat
Kita patut bersyukur memiliki pemimpin daerah yang hadir di masa yang krusial.
Di tengah tantangan internal birokrasi dan eksternal daerah, kepemimpinan SAH (slogan Bupati dan Wakil Bupati) menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi pemerintahan, terutama dalam hal pemberantasan pungli serta penguatan kredibilitas tata kelola daerah.
Salah satu langkah nyata adalah tekad mereka dalam memberantas narkoba di wilayah Aceh Tenggara yang dikenal sebagai Bumi Sepakat Segenep.
Upaya ini menandakan keberpihakan langsung kepada kepentingan masyarakat.
Disiplin ASN: Masih Jadi Tantangan
Namun, semangat reformasi ini belum sepenuhnya diterjemahkan oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hingga saat ini, belum terlihat penyegaran birokrasi secara menyeluruh, dan tingkat disiplin ASN pun masih tergolong rendah.
Abdul Razak, alumni Pusbang ASN BKN RI, mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan komitmen ASN sebagai pelayan masyarakat, apalagi di tengah kondisi efisiensi anggaran.
"Tanpa adanya Tambahan Tunjangan Penghasilan (TTP) di tahun ini, akan sulit menuntut kinerja maksimal dari ASN," ungkapnya (Jum'at, 13 Juni 2025).
Kesejahteraan ASN: Masalah yang Mendesak
Data menunjukkan, hampir 90% ASN Pemkab Aceh Tenggara menjalani pekerjaan sampingan sebagai petani, pedagang, atau pengusaha demi memenuhi kebutuhan hidup.
Bahkan mirisnya, masih ada ASN yang tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah dengan gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
Ini menjadi catatan serius. Dalam Undang-Undang ASN ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaannya.
Rotasi dan Mutasi: Harus Sesuai Aturan
Isu mutasi juga menjadi sorotan. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, rotasi dan promosi jabatan harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Saat ini pengawasan mutasi diperketat, dan seluruh proses harus melalui aplikasi i-Mut yang terintegrasi dengan platform SIASN BKN.
Mutasi hanya dapat dilakukan jika pejabat telah memenuhi masa jabatan minimal dua tahun untuk eselon III dan IV, dan tiga tahun secara kumulatif untuk rotasi dari eselon IV ke III.
Evaluasi kinerja menjadi syarat utama sebelum mutasi dapat dilakukan, untuk memastikan efektivitas dan dampak kebijakan terhadap pelayanan publik.
Namun, praktik yang tidak sesuai prosedur di masa lalu masih meninggalkan jejak.
Seperti pada kasus Keputusan Bupati No. 820.2/327/2022, yang kemudian digugat ke PTUN dan dimenangkan oleh penggugat. Ini menjadi peringatan bagi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yakni Bupati, agar memahami secara mendalam norma dan aturan sistem merit.
Digitalisasi ASN Masih Lambat
Belum optimalnya pemanfaatan aplikasi E-Kinerja BKN juga memperlihatkan perlunya peningkatan kapasitas ASN dalam menggunakan sistem digital untuk pelaporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Padahal platform ini memungkinkan pelaporan lebih fleksibel, transparan, dan efisien.
Penutup: Kepemimpinan Harus Didukung Sistem yang Kuat
Rotasi dan mutasi jabatan seharusnya menjadi instrumen untuk penguatan organisasi, bukan sekadar pergeseran administratif.
Terlebih jika dilakukan tanpa izin BKN, maka akan berpotensi melanggar sistem merit dan bisa berbuntut gugatan.
Sebagaimana ditegaskan Abdul Razak
“Sebelum ada izin dari BKN via aplikasi i-Mut, mutasi tidak dapat dilakukan. Setelah ada, barulah bisa dijalankan oleh PPK, yaitu Bupati Aceh Tenggara.”
Kini, menjelang 100 hari kerja, masyarakat menanti realisasi nyata dari semangat reformasi birokrasi dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Kepemimpinan yang visioner harus dibarengi dengan tata kelola birokrasi yang profesional dan sejahtera.